Alfan Fadhila A
1IA21
50414790
A)Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada
hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
Pengertian Hukum secara umum
:
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang
berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata
yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
- Berisi perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3. Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
B)Negara
1. Pengertian Negara
Negara
berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau
persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi
sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan
terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal
dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah
atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai
oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif
dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara
yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara :
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak
syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8. J.J. Rousseau
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota
yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
2. Bentuk-Bentuk Negara
a.
Negara konfederasi
Negara konfederasi adalah negara
yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut
diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang
masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.
Negara Kesatuan
Negara ini disebut juga negara
unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang
tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu
negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan
demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu
pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam
segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1) Mempunyai 1 UUD
2) Mempunyai 1 presiden
3) Hanya pusat yang berhak
membuat UU
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam,
yaitu:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c.
Negara Serikat (Federal)
Negara Serikat (Federal) adalah
negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri
dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif,
tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang
yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada
pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan
yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal,
yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan
keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan
sebagainya.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
- Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
- Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
- Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
- Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
- Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
- Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
- Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
- Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
- Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional
B)Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara
Secara
umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau
penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat
perlindungan dari komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan
komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga
dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di
Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk
dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
2. Kriteria Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan
Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
- Pengangkatan
Anak
orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara
Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan
neghri setempat.
- Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh
kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
- Melalui perkawinan
Seorang
perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara
Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun
melangsungkan perkawinan
3. Pasal-Pasal tentang Warga Negara
- Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
- Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”.
- Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945
Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
- Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
- Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
- Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
- Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia
- Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
- Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
- Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
- Pasal 29 Ayat 2
"Setiap
warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya
paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
- Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.** )
(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan
dan keamanan diatur dengan
undang-undang.** )
- Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.****)
- Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.**** )
- Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
- Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Contoh Kasus
HAM adalah
singkatan dari hak asasi manusia dan merupakan hak dasar yang dimiliki
oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap individu telah memilikinya,
dan merupakan anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan masyarakat,
kita harus menghormati hak orang lain. Namun pada realitanya masih
banyak terjadi pelanggaran yang terkait dengan masalah HAM. Jika dilihat
ke belakang terdapat beberapa peristiwa yang menyalahi hak asasi,
seperti penjajahan yang dilakukan oleh negara Belanda dan Jepang
terhadap Indonesia. Selain itu juga banyak contoh lain yang makin marak
setelah negeri ini merdeka. Beberapa di antaranya bahkan sampai
menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut list mengenai beberapa
penyelewengan HAM yang pernah terjadi di tanah air.
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di
Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini
berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di
tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN
presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo
besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok
antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4
mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka
tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini
menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah
terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok
yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun
kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan.
Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi
mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
3. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom
bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa
ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian
Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini,
sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga
lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru
Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu
tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai
sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir
merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi
lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju
kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak
spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh
golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas
hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
5. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini
dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan
aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para
warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga
memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya
banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.
Pendapat
Itu tadi sedikit informasi mengenai kasus pelanggaran HAM
yang pernah terjadi di negara Indonesia. Selain list tersebut, juga ada
beberapa contoh lain. Sebagai manusia, harusnya kita bisa saling
menghormati hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa
menerapkan prinsip tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan
tercipta hingga tidak ada lagi perselisihan antar kelompok dan golongan
tertentu yang terjadi.
Menurut saya undang undang HAM yang paling sering dilanggar ialah UUD
1945 pasal 28I ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut ” Hak untuk
hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tisak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun”. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini
hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Mengapa saya memilih pasal tersebut ? Karena saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya pun tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28I ayat (1). Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus semanggi yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 pada masa pemerintahan transisi Indonesia, yang menyebabkan 17 warga sipil tewas. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Dari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting untung menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, agama, dan ras. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar, yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Saya percaya bahwa dengan hal seperti itu jumlah pelanggaran HAM di Indonesia bisa berkurang.Untuk terakhir kalinya saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Mengapa saya memilih pasal tersebut ? Karena saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya pun tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28I ayat (1). Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus semanggi yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 pada masa pemerintahan transisi Indonesia, yang menyebabkan 17 warga sipil tewas. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Dari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting untung menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, agama, dan ras. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar, yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Saya percaya bahwa dengan hal seperti itu jumlah pelanggaran HAM di Indonesia bisa berkurang.Untuk terakhir kalinya saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
http://mukharom1.wordpress.com/tag/kriteria-warga-negara/
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html

Komentar
Posting Komentar