Hukum Cyber (Cyberlaw)
Secara
luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga
aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi
cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya
Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic
term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the
World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any
legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in
Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal
mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan
oleh Hukum Cyber.
a.
Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut
meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama
baik, aspek privasi.
b. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti
website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa
informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan
diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi
internet masih banyak terjadi.
c. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang
dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
d. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa
pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan.
Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun
tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena
melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum.
e. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas
warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan
pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada
beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.
f. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena
hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan
perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat
transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu
yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta
dan Hak Paten (yang telah dijelaskan diatas).
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi.
7.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Web Security
Keamanan Web seharusnya merupakan
prioritas utama yang harus selalu dipertimbangkan oleh seorang administrator
Web dan pengembang Web. Para pembuat/penyedia Web umumnya mengkategorikan
keamanan Web sebagai suatu hal yang hanya perlu dipikirkan setelah Web itu
dibuat dan siap digunakan oleh pengguna. Banyak pakar keamanan Web menyatakan
bahwa umumnya keseluruhan situs Web yang ada di Internet rentan untuk dikuasai
oleh penyerang dan celah tersebut relatif gampang ditemukan, bahkan mudah untuk
di eksploitasi.
Ada beberapa celah keamanan
aplikasi Web yang ditemukan dan direkomendasi penanganannya sebagai sebuah
standar keamanan minimal dari aplikasi Web, yaitu :
1. Unvalidated Input
Semua aplikasi Web menampilkan data dari HTTP
request yang dibuat oleh pengguna dan menggunakan data tersebut untuk
melakukan operasinya. Peretas dapat
memanipulasi bagian-bagian pada request (query string, cookie information,
header) untuk mengitari mekanisme keamanan.
2. Insecure Storage
Aplikasi Web biasanya perlu menyimpan informasi yang
sensitive seperti kata sandi, informasi kartu kredit, dan lain-lain. Karena
bersifat sensitive, item-item tersebut perlu dienkripsi untuk menghindari
pengaksesan secara langsung. Akan tetapi, beberapa metode enkripsi masih lemah
dan masih bias diserang. Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering terjadi
:
a. Kesalahan
untuk mengenkripsi data penting,
b. Tidak
amannya kunci, sertifikat, dan kata sandi,
c. Kurang
amannya lokasi penyimpanan data.
3. Broken Authentication dan Session Management
Authentication dan session management menunjuk
kepada semua aspek dari pengaturan user autentikasi dan management of active
session. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Password Strength
b. Password Use
c. Password
Storage
d. Session ID
Protection
Referensi :
Simarmata,
Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta:
CV. ANDI OFFSET.
Aji, Dimas
Setya. ”ASPEK HUKUM & KEAMANAN PADA INTERNET”. 11 April 2016. http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html.
Zamzam, Allegiance.
“Pengertian dan Fungsi Privacy Policy”. 11 April 2016. http://www.zallegiance.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi-privacy-policy.html.
Komentar
Posting Komentar